Kebijakan Pengguna Jaringan
Kebijakan Organisasi Adalah suatu
kebijakan organisasi” istansi atau lembaga dalam ruang lingkup keamanan
jaringan untuk akses pada sistem jaringan di tempat tersebut. diantara contoh
dari kebijakan organisasi adalah :
1. Tata
kelola sistem komputer
2. Pengaturan
kerapian pengkabelan
3. Pengaturan
akses wifi
4. Manajemen
data organisasi
5. Sinkronisasi
antar suborgan
6. Manajemen
Sumber daya
7. Maintenance
secara berkala
Etika Menggunakan Jaringan
Setiap kita melakukan suatu kegiatan
pasti ada aturan atau etika yang harus dilakukan” karena jika tidak bisa
berdampak negatif bagi kita sendiri maupun orang lain. Begitu juga saat
menggunakan jaringan kita juga harus memperhatikan etika-etika yang berlaku.
Diantaranya etika tersebut adalah :
1. Memahami
Akses Pengguna
2. Memahami
kualitas daya Organisasi
3. Pengaturan
penempatan sub-organ
Kebijakan Mengakses Komputer
Dalam suatu kebijakan pengguna
jaringan” tidak jarang juga terdapat kebijakan pengguna saat mengakses
computer” diantaranya adalah :
1. Manajemen
pengguna
2. Manajemen
sistem komputer
3. Manajemen
waktu akses
KEBIJAKAN PENGGUNAAN JARINGAN
1. Kebijakan IT
Seiring dengan pengembangan fasilitas
TIK dan pemanfaatannya oleh komunitas, kebijakan maupun etika pemanfaatan TIK
dirasa perlu dirumuskan. Adapun tujuannya adalah agar para pengguna mendapatkan
informasi atau pedoman yang jelas tentang hal-hal yang terkait dengan
pemanfaatan TIK.
Sebagai langkah awal, BTI
mengusulkan materi yang dipublikasikan pada website ini untuk mendapatkan
masukan-masukan dari civitas akademika.
Internet adalah salah satu kebutuhan
vital untuk menunjang kegiatan akademik dan non-akademik. Saat ini akses
internet tersedia bagi seluruh anggota civitas akademika , yaitu pengguna.
Sibuknya jaringan karena tingginya permintaan akses internet setiap harinya.
Untuk menunjang kenyamanan ketika mengakses internet, dirasa perlu untuk
menetapkan kebijakan akses internet dan penggunaan jaringan di lingkungan.
a. Prioritas Utama dan Tanggung Jawab
· Penggunaan
akses internet diprioritaskan untuk kegiatan akademik dan administratif.
· Akun akses
diberikan kepada setiap pegawai dan mahasiswa yang dianggap memerlukan.
· Setiap unit
kerja diberikan akun khusus sebagai akun resmi dan akun-akun jabatan untuk
keperluan kedinasan.
· Penggunaan
di luar keperluan tersebut diperbolehkan namun hingga saat ini sekolah masih
menyerahkan tanggung jawab penggunaan internet atas kesadaran pengguna.
b. Akses Internet Aman dan Tepat Guna
·
Internet adalah ruang
publik tak terbatas,
namun setiap penggunaan internet dapat dilacak. Sewaktu menggunakan akses
internet , setiap
pengguna diharapkan menghormati pengguna lain dengan tidak mengisukan
hal-hal yang menyangkut Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA).
· Pengguna hendaknya
menjaga identitas dan informasinya ketika mengakses internet.
· Sekolah
tidak bertanggung jawab atas kebocoran identitas/informasi pribadi yang
disebabkan oleh kelalaian pengguna.
c. Situs Yang Tidak Pantas
· Setiap
pengguna dilarang mengakses, menampilkan atau mendistribusikan situs dan atau
file yang berisi informasi pornografi, perjudian, atau yang menyangkut SARA
menggunakan koneksi jaringan Sekolah.
· Apa bila ada
pihak yang menyalahgunakan atau menyajikan informasi terkait hal di atas,
pengguna diminta melaporkan kepada Pengelola Internet dan Jaringan.
d. EMAIL
·
Pengguna
diwajibkan menggunakan akun (nama)@sekolah.ac.id
· Pengguna
dilarang menggunakan layanan email untuk mengirim email penipuan, mengancam,
atau melecehkan.
· Untuk
menghindari gagalnya email baru masuk ke mailbox, setiap pengguna diharapkan
untuk memperhatikan mailboxnya agar tetap berada di bawah kuota.
e. Plagiarisme
Pengguna diharapkan berhati-hati terhadap
informasi/konten yang diakses di internet terkait hak cipta. Pengguna mungkin
akan dikenai sanksi karena plagiarisme jika tidak memberikan kutipan sumber
asli/pemilik informasi atas konten tersebut.
f. Password dan Informasi Pribadi
· Pengguna
tidak diijinkan berbagi akun untuk mengakses internet dengan orang lain.
·
Pengguna
dilarang menggunakan akun milik orang lain.
·
Pengguna
bertanggungjawab atas akun miliknya.
·
Pengguna
yang menyalahgunakan akun akan mendapat sanksi
g. Penggunaan Berlebihan
Untuk menjaga kenyaman akses pengguna yang lain,
setiap pengguna diharapkan tidak menggunakan akses internet secara berlebihan.
Bagi pengguna internet yang kedapatan menggunakan akses internet secara berlebihan
akan diberikan sanksi.
h. Software dan Download Ilegal
· Sekolah
berkomitmen untuk menggunakan perangkat lunak legal (non-bajakan).
· Pengguna dilarang
mengunduh dan menggunakan perangkat lunak ilegal (bajakan).
· Pengguna
dilarang mendistribusikan file atau aplikasi ilegal menggunakan jaringan
sekolah.
i. Pengelola Internet, Jaringan dan Content
· Pengelolaan
dan pengaturan hal-hal terkait akses jaringan dan internet sekolah secara
teknis dilakukan oleh Biro Teknologi Informasi sebagai Pengelola Internet dan
Jaringan.
· Pengaturan
terkait dengan norma content dan etika dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu
(LPM)/ Komisi Edit bersama Pimpinan Sekolah.
Mengingat internet dan teknologi
informasi elektronik lainnya berkembang dengan cepat, maka disadari kebijakan
ini mungkin tidak relevan lagi pada suatu hari nanti. Oleh karena itu perubahan
dan pengembangan atas kebijakan ini akan terus dilakukan seiring dengan
perkembangan teknologi informasi yang dimiliki sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar